Guru BK SMA N 1 Bantarbolang, Pengamat dan Konsultan Pendidikan
Di tengah perkembangan zaman, ancaman penyalahgunaan NAPZA, obat-obatan tertentu tanpa resep, dan minuman beralkohol semakin membutuhkan perhatian bersama. Di kalangan remaja sering muncul istilah seperti “pil kuning”, “pil Y”, “pil anjing” atau istilah jalanan lainnya. Perlu dipahami bahwa nama atau bentuk pil bukan jaminan mengenai kandungannya. Pil yang beredar secara ilegal dapat mengandung zat yang berbeda, termasuk obat keras, psikotropika, narkotika, atau zat psikoaktif baru. Karena itu, jangan pernah mengonsumsi obat yang tidak jelas asal, kandungan, dan penggunaannya.
Data terbaru BNN menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada 2025 mencapai 2,11% atau sekitar 4,15 juta orang usia 15–64 tahun, meningkat dibandingkan 1,73% pada 2023. BNN juga mencatat semakin berkembangnya New Psychoactive Substances (NPS); pada 2025 terdapat 177 jenis NPS yang telah diidentifikasi di Indonesia. (BNN)
Apa Dampaknya bagi Remaja?
Penyalahgunaan pil/NAPZA dapat memengaruhi otak, emosi, perilaku, kesehatan fisik, hubungan sosial, dan prestasi belajar. Pada remaja, risiko menjadi lebih serius karena otak masih berkembang. Dampaknya dapat berupa sulit berkonsentrasi, perubahan perilaku, gangguan tidur, kecemasan, perilaku impulsif, ketergantungan, konflik dengan keluarga, penurunan prestasi, hingga masalah hukum.
WHO juga menjelaskan bahwa penggunaan alkohol dan obat pada anak serta remaja berkaitan dengan perubahan neurokognitif dan dapat menimbulkan masalah perilaku, emosional, sosial, dan akademik. (Organisasi Kesehatan Dunia) Alkohol sendiri merupakan zat psikoaktif yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berhubungan dengan berbagai penyakit, kecelakaan, kekerasan, serta masalah kesehatan mental. (Organisasi Kesehatan Dunia)
Jangan Anggap “Cuma Pil” atau “Cuma Miras”
Salah satu bahaya terbesar adalah anggapan bahwa obat berbentuk pil atau minuman keras tertentu “tidak terlalu berbahaya”. Padahal kandungan zat dan dosis produk ilegal dapat tidak diketahui. Bahkan regulasi kesehatan Indonesia terus diperbarui untuk memasukkan zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 mengubah penggolongan narkotika karena munculnya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Peran Kita Bersama
1. Guru BK
Guru BK berperan melakukan pencegahan, edukasi, asesmen awal, konseling, pendampingan, dan rujukan. Siswa yang diduga menggunakan zat berbahaya tidak boleh langsung diberi stigma. BK perlu menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan, menggali masalah secara objektif, melibatkan orang tua, serta berkoordinasi dengan tenaga kesehatan/BNN bila diperlukan.
2. Sekolah
Sekolah perlu membangun budaya sekolah aman, sehat, nyaman, dan bebas NAPZA melalui literasi, layanan BK, pengawasan lingkungan sekolah, kegiatan positif, edukasi kesehatan, kerja sama dengan BNN/Polri/Puskesmas, serta prosedur penanganan yang jelas.
3. Keluarga dan Masyarakat
Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengenali perubahan perilaku, memberikan perhatian dan batasan yang sehat, serta tidak menormalisasi miras atau penyalahgunaan obat. Masyarakat dapat berperan dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
4. Polisi dan BNN
Polri memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap peredaran dan jaringan narkoba, sedangkan BNN memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Data Polri menunjukkan bahwa sejak 1 Januari hingga 17 April 2025 terdapat 13.142 kasus kejahatan narkoba yang ditindak, termasuk 5.386 perkara penyalahgunaan. (Pusiknas Polri) Dalam operasi bersama BNN, Polri, TNI, dan pemerintah daerah pada November 2025, 369 orang diarahkan menjalani rehabilitasi setelah proses pemeriksaan. (BNN)
Pesan untuk Pelajar
"Jangan coba-coba hanya karena penasaran. Jangan menerima pil dari teman. Jangan percaya bahwa pil tertentu aman hanya karena memiliki nama atau bentuk tertentu. Berani berkata “TIDAK” adalah bentuk menjaga masa depan."
Jika mengetahui teman yang mengalami masalah penggunaan NAPZA atau alkohol, jangan mengejek, mengucilkan, atau menyebarkan informasi pribadinya. Ajak bicara dan arahkan kepada Guru BK, orang tua, tenaga kesehatan, BNN, atau pihak yang berwenang.
*Mencegah lebih baik daripada menyesal. Menyelamatkan satu pelajar berarti ikut menyelamatkan masa depan keluarga, sekolah, dan bangsa.